Kepegawaian 2026-01-02

6 Service Delivery PPID

INFORMASI PELAYANAN PPID DISNAKERTRANS PROV. SULSEL
 1. PERSYARATAN

  •  Membawa Identitas diri (KTP) bagi individu atau Pengesahan Lembaga bagi Lembaga/Badan.
  • Mengisi form permohonan informasi publik (Online via website saoraja.sulselprov.go.id / Aplikasi smartphone / Offline).

 2. SISTEM, MEKANISME, & PROSEDUR

  • Pemohon mengajukan informasi Publik secara langsung atau Online.
  • Mengisi formulir dengan menunjukkan identitas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan & alasan pengajuan.
  • Menerima tanda bukti permohonan.
  • Menerima informasi publik dan tanda terima.

 3. JANGKA WAKTU

  • 10 hari kerja sejak permohonan diterima. (Dapat diperpanjang 1x7 hari kerja jika dibutuhkan.)

 4. BIAYA / TARIF

  •  GRATIS! (Penggandaan dokumen bukan tanggung jawab PPID).
  • Mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 254/II/Tahun 2025.

 5. PRODUK PELAYANAN

  •  Informasi publik yang dimohonkan telah tersedia.
  • Surat pemberitahuan atau tanggapan resmi.

 6. PENGADUAN, SARAN, & MASUKAN

  •  Layanan Langsung (Tatap Muka): Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan di Kantor Disnakertrans Prov. Sulsel.
  • Instagram: @sulselprov.disnakertrans
  • E-mail: disnakertrans.sulselprov@gmail.com
  • WhatsApp / Telepon Layanan
  • Kanal Pengaduan Nasional: SP4N-LAPOR!
  • Sistem Pelaporan Pelanggaran Internal: Whistleblowing System (WBS)

 


Top --}}