Kepegawaian
2026-01-02
6 Service Delivery PPID
INFORMASI PELAYANAN PPID DISNAKERTRANS PROV. SULSEL
1. PERSYARATAN
- Membawa Identitas diri (KTP) bagi individu atau Pengesahan Lembaga bagi Lembaga/Badan.
- Mengisi form permohonan informasi publik (Online via website saoraja.sulselprov.go.id / Aplikasi smartphone / Offline).
2. SISTEM, MEKANISME, & PROSEDUR
- Pemohon mengajukan informasi Publik secara langsung atau Online.
- Mengisi formulir dengan menunjukkan identitas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan & alasan pengajuan.
- Menerima tanda bukti permohonan.
- Menerima informasi publik dan tanda terima.
3. JANGKA WAKTU
- 10 hari kerja sejak permohonan diterima. (Dapat diperpanjang 1x7 hari kerja jika dibutuhkan.)
4. BIAYA / TARIF
- GRATIS! (Penggandaan dokumen bukan tanggung jawab PPID).
- Mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 254/II/Tahun 2025.
5. PRODUK PELAYANAN
- Informasi publik yang dimohonkan telah tersedia.
- Surat pemberitahuan atau tanggapan resmi.
6. PENGADUAN, SARAN, & MASUKAN
- Layanan Langsung (Tatap Muka): Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan di Kantor Disnakertrans Prov. Sulsel.
- Instagram: @sulselprov.disnakertrans
- E-mail: disnakertrans.sulselprov@gmail.com
- WhatsApp / Telepon Layanan
- Kanal Pengaduan Nasional: SP4N-LAPOR!
- Sistem Pelaporan Pelanggaran Internal: Whistleblowing System (WBS)