Pengumuman Penyesuaian Jam Operasional Pelayanan Disnakertrans Sulsel Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 M
MAKASSAR — Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H / 2025 M, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan penyesuaian jam kerja operasional dan pelayanan publik.
Penyesuaian jam kerja ini merujuk pada Surat Edaran Nomor: 000.8.3/868/BIRO Org tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1446 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kebijakan ini diterapkan guna memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi para pegawai untuk menjalankan ibadah puasa dengan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang ada.
Rincian Jam Operasional dan Pelayanan
Adapun rincian penyesuaian jam kerja dan jam istirahat pelayan publik di Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:
- Hari Senin s.d. Kamis
- Jam Kerja: 08.00 – 15.00 WITA
- Jam Istirahat: 12.00 – 12.30 WITA
- Hari Jumat
- Jam Kerja: 08.00 – 15.30 WITA
- Jam Istirahat: 12.00 – 13.00 WITA
Masyarakat, stakeholder ketenagakerjaan, maupun pihak terkait yang membutuhkan layanan tatap muka di kantor Disnakertrans Sulsel diimbau untuk memperhatikan dan menyesuaikan waktu kedatangannya sesuai dengan jam operasional di atas.
"Keluarga Besar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H / 2025 M. Mohon maaf lahir dan batin."