By: admin 2026-02-17

Penyesuaian Jam Operasional Pelayanan Disnakertrans Sulsel Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M

MAKASSAR — Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 M, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan penyesuaian jam kerja dan operasional pelayanan publik. Penyesuaian ini mengacu pada Surat Edaran Nomor: 061.2/1841/BIRO Org.

​Penyesuaian jam kerja ini dilakukan guna memberikan kekhusyukan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

​Adapun rincian jam operasional pelayanan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan selama bulan suci Ramadhan 1447 H adalah sebagai berikut:

1. Hari Senin s.d. Kamis

  • Jam Kerja / Pelayanan: 08.00 – 15.00 WITA
  • Jam Istirahat: 12.00 – 12.30 WITA

2. Hari Jumat

  • Jam Kerja / Pelayanan: 08.00 – 15.30 WITA
  • Jam Istirahat: 12.00 – 13.00 WITA (Penyesuaian untuk pelaksanaan Ibadah Shalat Jumat)

​Kepala Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat, pekerja, serta pelaku usaha yang membutuhkan layanan administratif, konsultasi, maupun pengaduan ketenagakerjaan untuk dapat memperhatikan jadwal operasional tersebut.

​Selain pelayanan tatap muka, masyarakat juga tetap diimbau untuk memanfaatkan saluran pelayanan digital serta media informasi resmi Disnakertrans Sulsel untuk mempermudah akses informasi.

​Keluarga Besar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan mengucapkan:

"Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H / 2026 M. Mohon Maaf Lahir dan Batin." Semoga ibadah kita di bulan yang penuh berkah ini berjalan lancar dan mendapat ridho dari Allah SWT.

Humas Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan

Website: disnakertrans.sulselprov.go.id

Email: disnakertrans@sulselprov.go.id

Instagram: @sulselprov.disnakertrans


Top --}}