Pengajuan Keberatan Informasi Publik.

About



Ajukan Keberatan Informasi Publik (Klik di sini)

Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
 

Apabila pemohon informasi publik ditolak informasinya atau merasa keberatan terhadap informasi yang diberikan, maka pemohon dapat mengajukan Keberatan informasi publik dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Pengajuan keberatan informasi dibuat tertulis dengan ditujukan kepada atasan PPID Pelaksana Disnakertans Sulsel ;

  2. Mengisi Formulir Online pada link di atas ;

  3. Menunggu tanggapan dari PPID Pelaksana Disnakertrans Sulsel ; dan

  4. Menerima surat tanggapan dari PPID Pelaksana Disnakertrans Sulsel.

Apabila Pemohon Informasi tidak puas, Pemohon dapat mengajukan Keberatan Informasi Publik dengan proses penyelesaian Maksimal 30 Hari Kerja.



Top --}}