Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Tahun 2022
Untuk mengukur pencapaian kinerja pengembangan pekerjaan, pusat perencanaan sumber daya manusia mengukurnya dengan indeks pengembangan pekerjaan. Pengukuran Indeks Pengembangan Ketenagakerjaan dilakukan sehubungan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 206 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pengukuran Indeks Pengembangan Ketenagakerjaan. Pengukuran indeks diintegrasikan ke dalam konsep pembangunan dunia berkelanjutan khususnya dengan tujuan ke 8 yaitu pertumbuhan ekonomi dan kerja layak dengan 9 (Sembilan) indikator yaitu Perencanaan Tenaga Kerja, Penduduk dan Tenaga Kerja, Kesempatan Kerja, Pelatihan dan Kompetensi Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja, Hubungan Industrial, Kondisi Lingan Kerja, Pengupahan dan Kesejahteraan Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Di Sulawesi Selatan, berdasarkan kategori berhasil meraih Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan terbaik pertama untuk kategori urusan ketenagakerjaan besar yangmana berdasarkan Permenaker Nomor 28 Tahun 2016, dari Hasil Pemetaan Intensitas dan Beban Kerja Urusan Pemerintah Daerah di Bidang Ketenagakerjaan Provinsi seluruh Indonesia, Sulawesi Selatan berada pada tingkat intensitas dan beban kerja kategori besar. Prestasi ini berhasil dipertahankan oleh Sulawesi Selatan selama empat tahun berturut-turut sebagai provinsi terbaik pertama.
Selain itu, untuk pertama kalinya, Sulawesi Selatan juga mendapatkan penghargaan indikator terbaik pada indikator Hubungan Industrial.