Laporan Kepuasan terhadap Pelayanan Informasi Publik Tahun 2023
Pelayanan Informasi Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Informasi Publik[1]. Badan Publik dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan berupaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan serta dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik lebih tepat sasaran.
Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik akan diukur berdasarkan 9 (Sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan informasi publik sebagai salah satu penyedia informasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian penggunaan layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Hasil Survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga Negara dapat terpenuhi.
[1] Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Informasi Publik, pada Pasal 1 Ayat 1